Disdukcapil Kabupaten Muna Tetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

 

Disdukcapil Kabupaten Muna Tetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna resmi menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penetapan standar pelayanan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna .

 Kepala Disdukcapil Kabupaten Muna menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan implementasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar pelayanan ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur Disdukcapil dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai layanan pencatatan sipil lainnya.

 Penyusunan standar pelayanan juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna.

Melalui penerapan Standar Pelayanan Tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Muna berharap seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung secara efektif, efisien, cepat, tepat, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Muna.

Pemerintah Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus melakukan inovasi pelayanan, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia agar pelayanan administrasi kependudukan semakin prima dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital.

Lihat Selengkapnya

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.