Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna resmi menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penetapan standar pelayanan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna .
Standar pelayanan ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur
Disdukcapil dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, seperti
penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta
Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kartu Identitas
Anak (KIA), serta berbagai layanan pencatatan sipil lainnya.
Melalui penerapan Standar Pelayanan Tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Muna berharap seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung secara efektif, efisien, cepat, tepat, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Muna.
Pemerintah Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus melakukan
inovasi pelayanan, memanfaatkan teknologi informasi, serta meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia agar pelayanan administrasi kependudukan semakin
prima dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital.
.jpeg)